MEDIA PERIKLANAN

Jumat, 28 Agustus 2009

KAYU CENDANA

1. Ruang lingkup

Standar ini meliputi acuan, definisi, lambang dan singkatan, istilah, spesifikasi, klasifikasi, pembuatan, syarat bahan baku, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji dan syarat penandaan, sebagai pedoman pengujian kayu Cendana (Santalum album Linn) yang di hasilkan di Indonesia.

2. A c u a n

Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Nusa Tenggara Timur No. 240 Tahun 1990, tentang Standar Lokal Klas Mutu Kayu Cendana.

3. Definisi

Kayu Cendana adalah bagian dari pohon Cendana berupa kayu bundar, kayu belahan, akar, tunggak, ranting, tatal dan serbuk.

4. Lambang dan Singkatan

4.1. Ø adalah diameter cacat 4.6. p adalah panjang
4.2. P adalah Mutu Pertama 4.7. d adalah diameter
4.3. D adalah Mutu Kedua 4.8. I adalah isi
4.4. T adalah Mutu Ketiga 4.9. bh adalah buah
4.5. M adalah Mutu Keempat

5. Istilah

5.1. Akar dan tunggak (AK & Tgk) adalah bagian bawah dari pohon kayu Cendana yang ditinggalkan pada saat penebangan dan baru digali/diambil setelah mati.

5.2. Alur adalah suatu lekukan memanjang pada permukaan batang kayu.

5.3. Bontos (Bo) adalah penampang melintang pada kayu yang terdiri dari bontos pangkal (Bp) dan bontos ujung (Bu).

5.4. Cacat adalah kelainan pada kayu yang dapat mempengaruhi mutu dan atau isi.

5.5. Diameter kayu Cendana (d) adalah garis tengah terpendek pada bontos ujung.

5.6. Gerowong (Gr) adalah lubang besar pada bontos dengan arah memanjang kayu tanpa atau dengan tanda-tanda pembusukan.

5.7. Gubal (Gu) adalah bagian kayu antara kulit dan kayu teras.

5.8. Gubal busuk (Gb) kayu gubal yang memperlihatkan tanda-tanda pembusukan.

5.9. Kayu belahan (Kabel) adalah kayu bundar yang telah dibelah atau dipapras, sehingga tidak berbentuk kayu bundar lagi.

5.10. Kayu bundar (KB) adalah bagian batang dan atau cabang dari pohon, berbentuk bundar memanjang, yang berdiameter 4 cm atau lebih.

5.11. Kebundaran adalah bentuk kayu bundar yang ditetapkan dengan cara membandingkan antara garis tengah terkecil dengan garis tengah terbesar pada setiap bontosnya, dalam satuan persen.

5.12. Kelurusan adalah bentuk kayu bundar yang ditetapkan dengan cara membandingkan kedalaman lengkung dengan panjang kayu dalam satuan persen.

5.13. Kesilindrisan adalah bentuk kayu bundar yang ditetapkan dengan cara membandingkan antara selisih diameter pangkal dengan panjang kayu dalam satuan persen.

5.14. Kulit tumbuh/kulit tersisip (Kt) adalah kulit yang sebagian atau seluruhnya terdapat atau tumbuh di dalam kayu, biasanya terdapat pada alur atau di sekeliling mata kayu.

5.15. Mata kayu (Mk) adalah bagian dari cabang atau ranting yang dikelilingi oleh pertumbuhan kayu, penampang lintangnya berbentuk bulat atau lonjong, terdiri dari;

5.15.1. Mata kayu sehat (Mks) adalah mata kayu yang bebas dari pembusukan, berpenampang keras dan berwarna sama atau lebih tua dari pada warna kayu disekitarnya.

5.15.2. Mata kayu busuk (Mkb) adalah mata kayu yang menunjukkan tanda pembusukan. Bagian kayunya lebih lunak dibandingkan dengan kayu disekitarnya.

5.16. Mutu kayu adalah kemampuan kegunaan kayu untuk untuk tujuan tertentu berdasarkan karakteristik yang dimilikinya.

5.17. Pecah busur (Peb) adalah pecah pada bontos yang mengikuti lingkaran tumbuh yang bentuknya kurang dari ½ lingkaran.

5.18. Pecah gelang (Peg) adalah pecah pada bontos yang mengikuti lingkaran tumbuh yang bentuknya ½ lingkaran atau lebih.

5.19. Pengujian adalah kegiatan untuk menetapkan jenis, ukuran, dan mutu kayu.

5.20. Persyaratan cacat adalah cara penetapan mutu berdasarkan cacat kayu.

5.21. Ranting (Rt) adalah bagian dari pohon Cendana, sebagi tempat tumbuhnya daun.

5.22. Serbuk (Sb) adalah bagian dari kayu Cendana berupa butiran kecil atau halus.

5.23. Tatal adalah bagian dari kayu Cendana berupa potongan-potongan kecil hasil dari pemaprasan atau limbah dari pembagian batang atau pembuatan sortimen. Terdiri dari tatal kayu teras dan tatal kayu gubal.

5.24. Teras (Te) adalah bagian kayu yang terletak antara hati dan gubal.

5.25. Teras busuk (Tb) adalah empulur dan kayu di sekitarnya yang memperlihatkan tanda-tanda pembusukan.

5.26. Teras rapuh (Tr) adalah empulur dan kayu di sekitarnya yang memperlihatkan tanda-tanda kerapuhan.

5.27. Terpisahnya serat adalah celah pada kayu yang disebabkan oleh terpisahnya/terputusnya serat pada arah memanjang atau sejajar dengan sumbu kayu.

5.27.1. Retak (Re) adalah terpisahnya serat pada permukaan kayu yang lebar celahnya < 1 mm dan biasanya terputus-putus disebabkan terutama oleh tegangan yang terjadi dalam proses pengeringan.

5.27.2. Pecah (Pe) adalah terpisahnya serat pada permukaan kayu hingga bontos yang lebar celahnya < 6 mm.

5.27.3. Belah (Be) adalah terpisahnya serat pada permukaan kayu yang lebar celahnya > 6 mm.

6. Spesifikasi

Spesifikasi kayu Cendana dibedakan menjadi sortimen-sortimen sebagai berikut:

6.1. Kayu bundar (KB)
6.2. Kayu belahan (Kabel)
6.3. Tatal teras (Tte)
6.4. Tatal gubal (Tgu)
6.5. Akar dan tunggak (AK & Tgk)
6.6. Ranting (Rt)
6.7. Serbuk (Sb)

7. Klasifikasi

Berdasarkan kegunaannya kayu Cendana terbagi menjadi empat kelas mutu sebagai berikut:

7.1. Mutu Pertama dengan tanda mutu P
7.2. Mutu Kedua dengan tanda mutu D
7.3. Mutu Ketiga dengan tanda mutu T
7.4. Mutu Keempat dengan tanda mutu M

8. Syarat Bahan Baku

Kayu Cendana harus diambil dari pohon Cendana yang sudah masak tebang yang ditandai dengan:

8.1. Tebal gubal kurang dari 2,5 cm, dapat terlihat dengan cara pengeboran pohon sebelum ditebang sedalam 2,5 cm. Bor yang digunakan adalah bor riap.

8.2. Diameter kayu Cendana minimal 15 cm pada ketinggian 130 cm di atas tanah.

9. Pembuatan

Kegiatan setelah penebangan adalah sebagai berikut:

9.1. Pembagian batang yang didasarkan atas asas peningkatan mutu.
9.2. Pengupasan kulit.
9.3. Kecuali ditentukan lain, semua bagian kayu Cendana kayu gubalnya harus dikupas/dipapras.
9.4. Bontos dipotong siku dan rata.

10. Syarat Mutu

10.1. Syarat umum
Kayu Cendana yang akan diukur dan diuji harus bersih dari kotoran dan tidak tercampur dengan jenis kayu lain.

10.2. Syarat khusus
Syarat khusus mutu kayu Cendana berdasarkan kepada sortimen, ukuran dan cacat, tercantum pada Tabel 1.

Tabel 1. Syarat mutu kayu Cendana

No.


Karakteristik


M u t u

P


D


T


M

1.


Sortimen


KB


KB, Kabel


KB, Kabel, Ak & Tgk, Tte


Tgu, Rt & Sb

2.


Ukuran
- Panjang
- Diameter



> 25 cm
> 10 cm



>10 cm
> 8 cm



-)
-)



-)
-)
3.

3.1




3.2









3.3
Cacat

Cacat bentuk
- Kelurusan
- Kesilindrisan
- Kebundaran

Cacat badan
- Gubal segar
- Alur-dalam
- Mks - jumlah
- Ø
- jarak
- Mkb
- Re/Pe/Be
- Kulit tumbuh

Cacat bontos
- Re/Peb/Peg
- Tr/Tb/Gr





< 1% p
> 80%
> 1% p


< 5 mm
<10% d
1 bh/25 cm
< 1 cm
>25 cm
x)
10% p
x)


< 10% p
x)





-)
-)
-)


< 5 mm
<10% d
1 bh/10 cm
< 3 cm
>10 cm
x)
25% p
1 bh/30 cm


20% p
x)





-)
-)
-)


< 5 mm
-)
-)
-)
-)
-)
-)
-)


-)
-)





-)
-)
-)


-)
-)
-)
-)
-)
-)
-)
-)


-)
-)

Keterangan :
-) adalah tidak dibatasi/tidak dipersyaratkan
x) adalah tidak diperkenankan

11. Pengambilan Contoh

Pengambilan contoh kayu Cendana untuk keperluan pemeriksaan dilakukan secara acak, sebesar 10% dari jumlah batang atau dari berat partai.

12. Cara Uji

12.1. Prinsip : pengujian dilakukan secara kasat mata (visual) terhadap cacat yang nampak dengan memperhatikan penggunaannya.

12.2. Peralatan : peralatan yang digunakan meliputi : meteran, timbangan, pisau dan kaca pembesar (loupe).

12.3. Syarat pengujian

12.3.1. Kayu Cendana yang akan diuji harus bersih dari kotoran serta disusun sedemikian rupa sehingga memudahkan dalam pelaksanaan pengujian.

12.3.2. Pengujian dilaksanakan pada siang hari atau ditempat yang terang (dengan pencahayaan yang cukup), sehingga dapat mengamati semua karakteristik yang terdapat pada kayu.

12.4. Pelaksanaan pengujian

12.4.1. Penetapan jenis kayu
Penetapan jenis dilaksanakan dengan memeriksa, cirri umum dan struktur anatomi kayu.

12.4.2. Penetapan ukuran
Penetapan diameter dan panjang kayu hanya berlaku terhadap sortimen kayu bundar dan kayu belahan.

1. Diameter yang diukur adalah garis tengah terkecil pada bontos ujung dalam satuan cm.
2. Panjang diukur pada jarak terpendek antara kedua bontos sejajar sumbu kayu dengan satuan cm.

12.4.3. Penetapan berat
Penetapan berat dilakukan dengan cara penimbangan dengan satuan kilogram (kg).

12.4.4. Penetapan mutu
Sistem penetapan kayu Cendana adalah kombinasi antara persyaratan sortimen, persyaratan ukuran dan persyaratan cacat. Untuk penetapan mutu berdasarkan persyaratan cacat diperlukan penilaian cacat yang terdapat pada kayu Cendana tersebut, baik jenis, ukuran, jumlah, keadaan dan penyebaran cacat sesuai dengan persyaratan mutunya.

1. Penilaian terhadap cacat kelurusan dinyatakan dalam persen, yaitu perbandingan antara kedalaman lengkung dengan panjang kayu.
2. Penilaian terhadap cacat kesilindrisan dinyatakan dalam persen, yaitu perbandingan antara selisih diameter ujung dengan diameter pangkal dengan panjang kayu.
3. Penilaian terhadap cacat kebundaran dinyatakan dalam persen, yaitu perbandingan antara garis tengah terkecil dengan garis tengah terbesar pada setiap bontos.
4. Penilaian terhadap cacat retak/pecah/belah (Re/Pe/Be) dinyatakan dalam persentase, yaitu perbandingan antara jumlah panjang Re/Pe/Be terpanjang pada kedua bontosnya terhadap panjang kayu (p).
5. Penilaian terhadap cacat mata kayu (Mk) dinyatakan dalam:
* Keadaan Mk, ialah Mks atau Mkb.
* Jumlah Mk per 25 cm atau per 10 cm panjang.
* Ø Mk, ialah rata-rata panjang dan lebar Mk terbesar.
* Jarak Mk, adalah jarak terpendek antar Mk sejajar sumbu kayu.
6. Penilaian terhadap cacat kulit tersisip/kulit tumbuh (Kt) dinyatakan dalam jumlah Kt per 25 cm atau per 10 cm.
7. Penilaian terhadap cacat pecah busur/pecah gelang (Peb/Peg) dinyatakan dalam persentase, yaitu perbandingan antara hasil pengukuran panjang linier/panjang lengkungan Peb/Peg yang terpanjang dari kedua bontosnya terhadap diameter kayu (d).
8. Penilaian terhadap cacat teras rapuh (Tr), teras busuk (Tb) dan gerowong (Gr), dinyatakan ada tidaknya.
9. Penilaian terhadap cacat alur ditetapkan dengan cara mengukur dalamnya alur pada tempat yang terdalam terhadap permukaan badan kayu yang bersangkutan kemudian bandingkan dengan diameter dalam satuan %.
10. Penilaian terhadap cacat gubal (Gu) ditetapkan dengan cara:
- Amati sehat busuknya gubal.
- Untuk gubal sehat ukur ketebalannya.
11. Penilaian cacat lain ditetapkan dengan cara mengamati ada tidaknya cacat.

12.4.5. Penetapan mutu akhir
Penetapan mutu akhir didasarkan pada mutu terendah menurut salah satu persyaratan mutu berdasarkan sortimen, ukuran dan persyaratan cacat.

13. Syarat Lulus Uji

Kayu Cendana contoh dikatakan lulus uji atau dianggap benar apabila kesalahan atau penyimpangan masih dalam batas toleransi, tercantum pada Tabel 2.

Tabel 2. Toleransi pengujian kayu Cendana

No.


Pengujian


Besarnya Toleransi


Keterangan

1.
2.
3.


Jenis kayu
Mutu
Berat


0%
< 5%
0%


Perhitungan persentase penyimpangan mutu sebagai berikut:

Jumlah batang yang salah mutu
----------------------------- X 100%
Jumlah batang yang diperiksa

14. Syarat Penandaan

Apabila memungkinkan, pada kayu Cendana yang telah selesai dilakukan pengujian harus diterakan:
- Nomor kayu
- Mutu kayu
- Nomor SNI
- Tanda Pengenal Perusahaan (TPP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar